Imran mengaku, bukan hanya di SMK Morotai, tapi ada juga SMA 1 di Halmahera Tengah (Halteng) juga bermasalah.”Kalau saya tidak salah ada sekitar lima kabupaten/kota yang sekolahnya itu bermasalah dengan hal yang sama. Saat ini kita lagi menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat, dan sudah separah apa masalah ini sebenarnya,” ungkapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, untuk anggaran DAK swakelola itu terutama untuk pekerjaan fisik tipe I (satu) harus diserahkan ke pihak sekolah, bukan ditangani langsung oleh kontraktor.
Kata dia, memang benar dalam kegiatan proyek pemerintah dibutuhkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akan tetapi harus dibentuk juga tim di tingkat kabupaten/kota. “Hal ini juga tidak ada dalam Juknis sehingga saya harus rubah dan kembali ke normatifnya, harus dikelola oleh pihak sekolah tapi kita juga harus melihat hasil koordinasi dengan Inspektorat dan selanjutnya saya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan,” tukasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!