Sanana, Maluku Utara- Tim auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah selesai mengaudit penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahu 2021.
Hal itu disampaikan oleh kapala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi kepada wartawan, jum’at (11/3/2022)
Dijelaskan, saat ini tim auditor akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP), kemudian dilakukan ekspose bersama para Inspektur Pembantu (Irban) dan para auditor serta auditi masing-masing wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil audit itu baru akan diterbitkan beberapa pekan setelah pemeriksaan yang disebut dengan naskah. Setelah diterbitkan lalu dikirim ke masing – masing objek wasrik (Obrik), untuk dilengkapi kekurangan temuan awal sesuai ketentuan dan waktu yang diberikan,” jelasnya.
Kamarudin menjelaskan, naskah yang diberikan kepada Obrik itu mau ditindaklanjuti atau tidak namun LHP tetap diterbitkan sesuai waktu yang diberikan.
“Nanti LHP itu yang memuat temuan secara resmi. Hanya saja tidak bisa dipublis secara terbuka. Paling hanya garis besarnya saja.
Dari temuan yang tertuang dalam LHP itu, sambung Kamarudin, Inspektorat akan menyurat secara resmi dan juga menghubungi langsung Kades dan Kaur keuangan desa untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Bersamaan dengan itu, Kades dan Kaur Keuangan sebagai pengelola Dana Desa diberi teguran. Dan jika tidak menindaklanjuti LHP itu, maka Kades yang bersangkutan diberikan sanksi pemberhentian sementara sampai pemberhentian parmanen sesuai isyarat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tandasnya. (Sarif-1)