Tanpa basa-basi, para penyidik KPK ini langsung menempelkan sebuah kertas yang bertuliskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Untuk Keadilan” Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor. Sprin/49/DIK/01.05/01/04/2024 April, tanggal 26 April 2024.
“Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara TPPU dengan tersangka Abdul Gani Kasuba. Perhatian bagi yang tidak berkepentingan dilarang memasuki, menduduki, menggunakan atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanpa seizin KPK,” demikian bunyi surat segel yang tertempel di dua gedung tersebut. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!