Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyegel d unit gedung yang merupakan aset milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Sofifi, Selasa (21/5/2024)
Penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba. KPK menduga dua unit gedung yang disegel tersebut merupakan aset hasil pencucian uang AGK.
Adapun dua bangunan yang disegel itu beralamat di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Satu gedung yang disegel itu diketahui adalah gedung yang rencananya digunakan sebagai Sekretariat kantor DPD PDIP Maluku Utara, tepatnya di kilometer 40.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!