Ridwan Arsan Didakwa KPK Jadi Perantara Suap Mantan Gubernur Malut

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Juncto 65 ayat (1) KUHPidana. 

Usai sidang, wartawan media ini mengkonfirmasi Penasehat Hukum (PH) Ridwan Arsan, dimana pihak PH menerima dakwaan JPU KPK tersebut. 
“Iya terima, cuma dalam dakwaan ini ada banyak hal yang salah, cuma kan kami mencermati dulu,” singkat salah satu PH Ridwan. (Riv/Red)

BACA JUGA  Terungkap Transaksi Belasan Miliar di Rekening Sopir Eks Kadis PUPR Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah