Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Juncto 65 ayat (1) KUHPidana.
Usai sidang, wartawan media ini mengkonfirmasi Penasehat Hukum (PH) Ridwan Arsan, dimana pihak PH menerima dakwaan JPU KPK tersebut.
“Iya terima, cuma dalam dakwaan ini ada banyak hal yang salah, cuma kan kami mencermati dulu,” singkat salah satu PH Ridwan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!