Dalam dakwaan tersebut, Ridwan Arsan sebagai perantara AGK telah menerima hadiah berupa uang dari tersangka Imran Yakub senilai Rp 1.145.000.000.00. Uang ini diberikan ke AGK.
Andri menyebutkan hadiah atau janji berupa uang yang diberikan itu adalah untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam hal mengangkat jabatan Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan tanpa melalui proses seleksi dan asesmen untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemprov Malut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!