Ridwan Arsan Didakwa KPK Jadi Perantara Suap Mantan Gubernur Malut

Dalam dakwaan tersebut, Ridwan Arsan sebagai perantara AGK telah menerima hadiah berupa uang dari tersangka Imran Yakub senilai Rp 1.145.000.000.00. Uang ini diberikan ke AGK. 

Andri menyebutkan hadiah atau janji berupa uang yang diberikan itu adalah untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam hal mengangkat jabatan Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan tanpa melalui proses seleksi dan asesmen untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemprov Malut. 

BACA JUGA  PAD Minim, APBD Sula Tahun 2022 Dirancang Turun
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah