Maba, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) memastikan pada tahun 2022 ruas jalan penghubung Kota Maba- Sagea maupun ruas jalan Wasile Selatan menuju SP3 Trans Kobe sudah bisa diakses warga. Itu karena beberapa waktu lalu Pemda Haltim sudah mendapatkan Surat Analisis Status Kawasan (Anstat) dari pihak Kementrian Kehutanan Wilayah Indonesia Timur saat melakukan kunjugan ke Sulawesi Utara.
Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Anjas Teher kepada awak media mengatakan pihaknya sudah mendapatkan dokumen yang menjadi syarat pembangunan dua ruas jalan yang menghubungkan Haltim dan Halteng tersebut. “Alhamdulillah kita sudah dapat surat analisis kawasan untuk pembangunan dua ruas jalan yang saat ini menjadi perhatian kita,” jelas Anjas, Rabu (06/10/2021), di Kantor Bupati Haltim.
Kata dia, pembangunan ruas jalan tersebut menjadi penting bagi Pemerintah Daerah, dimana selain sebagai penaganan terjadinya insiden di hutan Halmahera juga dimaksudkan untuk memperkecil rentang kendali menuju Ibukota Provinsi Maluku Utara.
“Seperti yang sudah saya sampaikan, untuk penaganan kejadian pembunuhan di belantara Maba Selatan, juga untuk akses ke sofifi lebih dekat karena kita bisa berhemat sekitar 100 kilo jika Sagea Maba di buka,” katanya.
Anjas mengakui jika akses jalan Maba-Sage merupakan ruas jalan provinsi yang tidak mendapat perhatian serius, sehingga saat ini konsentrasi pemerintah daerah untuk membangun ruas jalan tersebut untuk menjawab kebutuhan masyarakat.” Memang ini adalah ruas jalan provinsi tetapi karena tidak urus dia jadi non status, sehingga karena rakyat butuh sekarang kita urus agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi Pemprov tetap kita gandeng untuk membantu kita dalam hal persiapan administrasi,” katanya.
Meski di pastikan tahapan administrasi rampung pada tahun 2022 mendatang, Anjas mengaku saat ini Pemda harus bekerja ekstra untuk memenuhi syarat lainya yang dibutuhkan untuk pembangunan dua ruas jalan tersebut.” Jadi sesuai tahapan itu kan, saat ini kita sudah dapat Analisis Status Kawasan (Anstat) harus adala lagi Peta Indikatif Penutupan Lahan, hingga Izin Pinjam Pakai Kawasan. Memang masih ada tahapan yang harus serius di urus,” ungkapnya.
Mantan Ketua DPRD Haltim itu juga menambahkan jika syarat seluruh syarat sudah di penuhi pemerintah daerah, Pihak PT IwIp sebagaimana hasil kesepakatan bersedia membuka ruas jalan yang ada.” Kalau seluruh dokumen sudah ada IWIP bersdia membantu kita untuk membuka ruas jalan itu, karena untuk Maba Sagea saat ini kita sudah buka sekitar 10 Kilo Meter, setelah di buka baru kita coba tawarkan ke Balai,” terang dia.
Sementara itu, Anjas mengaku jika Pemda tetap optimis dan memastikan ruas jalan yang saat ini di upayakan sudah bisa dikerjakan pada tahun 2022 mendatang setelah seluruh tahapan perizinan rampung.” Insya Allah tahun depan kita sudah bisa buka akses jalan itu, karena saat ini kita yang urus maka kita juga akan siapkan untuk dokumen AMDAL, dan Pemprov bisa membantu kita dalam menyiapkan administrasi saja,” pungkas Anjas menutup. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!