Ternate, Maluku Utara- Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara (Malut), Ridwan Arsan didakwa sebagai perantara suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Ridwan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (15/5/2024).
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kejahatan menerima janji atau hadiah Abdul Gani Kasuba melalui terdakwa Ridwan Arsan,” ucap Andri Lesmana, JPU KPK di persidangan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!