Ridwan Arsan Didakwa KPK Jadi Perantara Suap Mantan Gubernur Malut

Ternate, Maluku Utara- Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara (Malut), Ridwan Arsan didakwa sebagai perantara suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Ridwan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (15/5/2024). 

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kejahatan menerima janji atau hadiah Abdul Gani Kasuba melalui terdakwa Ridwan Arsan,” ucap Andri Lesmana, JPU KPK di persidangan.

BACA JUGA  Pakai Rekening Adik, Elia Bachmid Terima Duit Eks Gubernur Malut, Saksi : Pinjam Dulu Rp 50 Juta
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah