Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada tahun 2024.
Sejak dibuka pada tanggal 2 sampai 8 Mei 2024 pelamar Calon anggota PPS di beberapa desa belum memenuhi kuota sehingga KPU melakukan perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 11 Mei 2024.
Hal ini berdasarkan pengumuman perpanjangan pendaftaran PPS nomor : 139/PP.04.2-Pu/8205/2024 terdapat 32 desa yang dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!