Sofifi, Maluku Utara- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku Utara, pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali, ( AGK-Ya) yang jatuh pada 10 Mei 2024.
Untuk mengisi kekosongan tersebut Mendagri menunjuk Samsuddin Abdul Kadir yang juga Sekda Malut sebagai Plh Gubernur.
Penunjukan tersebut tertuang dalam radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wagub Malut, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten, maka Sekprov masing-masing provinsi diminta menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan. Pelaksanaan tugas sebagai
“Plh dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” demikian isi surat tersebut. (RS/Red)