Ternate, Maluku Utara- Tim penasehat Hukum (PH) terdakwa Daud Ismail, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara (Malut) beberkan jika kliennya harus diberi keringanan hukuman.
Pasalnya, dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebetulnya klien mereka lebih pada konstruksi hukum pemerasan bukan pada kesepakatan dalam memberi sejumlah uang.
Hal ini disampaikan Reginaldo Sultan selaku Tim PH terdakwa Daud Ismail usai sidang dengan agenda Pledoi dan Replik di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Rabu (08/5/2024)
Kepada media ini, Reginaldo mengatakan yang paling inti dalam pledoi (nota pembelaan) klien mereka, yaitu pihaknya berbeda pandangan terkait penerapan pasal.
“Memang dari keterangan saksi yang terungkap dalam fakta persidangan, dan juga keterangan terdakwa telah mengakui dengan benar bahwa ada perbuatan memberi dan menerima sejumlah uang antara terdakwa dan saksi,” ujarnya saat diwawancarai Haliyora.id.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!