Terdakwa Kasus Suap AGK Daud Ismail Minta Keringanan Hukum

Sementara itu salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diberikan kesempatan replik menegaskan

pada prinsipnya mereka tetap berdasarkan dengan surat tuntutan. 

“Kami tetap dengan tuntutan kami dan terhadap dakwaan yang kami buktikan. Dengan demikian putusannya kami serahkan ke Hakim,” ujar salah satu JPU KPK saat replik secara lisan. 

BACA JUGA  Napak Tilas Perjalanan Sultan Bacan Akan Ditampilkan di Festival Marabose

Sebagai informasi, terdakwa Daud Ismail dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Malut itu dijerat dan diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2001. Juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Adapun tuntutan terdakwa, yaitu pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dakwaan subsider. Kemudian pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. (Riv/Red)

BACA JUGA  Antisipasi Kelangkaan BBM Jelang Sail Tidore 2022, Kapal Tanker Pertamina 'Siaga' di Laut Goto
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah