Sementara itu salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diberikan kesempatan replik menegaskan
pada prinsipnya mereka tetap berdasarkan dengan surat tuntutan.
“Kami tetap dengan tuntutan kami dan terhadap dakwaan yang kami buktikan. Dengan demikian putusannya kami serahkan ke Hakim,” ujar salah satu JPU KPK saat replik secara lisan.
Sebagai informasi, terdakwa Daud Ismail dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Malut itu dijerat dan diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2001. Juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun tuntutan terdakwa, yaitu pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dakwaan subsider. Kemudian pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!