Namun terkait dengan memberi dan menerima uang tidak ada kesepakatan antara terdakwa dan saksi. Oleh karena itu pihaknya menilai lebih tepatnya menggunakan pasal 13 yang ancaman pidananya di bawah atau sedikit ringan.
Disisi lain, Tim PH mengungkapkan sebenarnya awal perkara ini konstruksi hukumnya lebih pada korupsi, kolusi dan pemerasan dimana hal ini sudah ada klasternya sendiri dalam UU Tipikor.
“Dalam hukum pemerasan, yang diperas tidak dikenakan pidana tapi yang memeraslah yang dikenakan pidana namun dalam perjalanan memang diakui dan dalam fakta persidangan yang diikuti kemudian terungkap ketika ada penerimaan maka itu merupakan pemberian yang didasari oleh permintaan,” timpalnya.
Sebelumnya, terdakwa Daud Ismail ketika diberikan kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan pembelaan mengakui dirinya mengira pemberian itu sebagai kewajiban padahal itu adalah tindakan melawan hukum.
“Ini sebuah kesalahan yang berdampak pada permasalahan hukum. Saya meminta kepada majelis hakim, kalau dituntut bersalah, mohon diberikan keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya,” pintanya saat sidang.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!