Terdakwa Kasus Suap AGK Daud Ismail Minta Keringanan Hukum

Namun terkait dengan memberi dan menerima uang tidak ada kesepakatan antara terdakwa dan saksi. Oleh karena itu pihaknya menilai lebih tepatnya menggunakan pasal 13 yang ancaman pidananya di bawah atau sedikit ringan. 

Disisi lain, Tim PH mengungkapkan sebenarnya awal perkara ini konstruksi hukumnya lebih pada korupsi, kolusi dan pemerasan dimana hal ini sudah ada klasternya sendiri dalam UU Tipikor. 

BACA JUGA  Aneh, Kontrak Diteken April Lalu, 7 Proyek Jalan di Pulau Taliabu Belum Dikerjakan

“Dalam hukum pemerasan, yang diperas tidak dikenakan pidana tapi yang memeraslah yang dikenakan pidana namun dalam perjalanan memang diakui dan dalam fakta persidangan yang diikuti kemudian terungkap ketika ada penerimaan maka itu merupakan pemberian yang didasari oleh permintaan,” timpalnya. 

Sebelumnya, terdakwa Daud Ismail ketika diberikan kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan pembelaan mengakui dirinya mengira pemberian itu sebagai kewajiban padahal itu adalah tindakan melawan hukum.

BACA JUGA  Respon Pajak Restoran PT IWIP,  Dua Akademisi juga Beda Pandangan

“Ini sebuah kesalahan yang berdampak pada permasalahan hukum. Saya meminta kepada majelis hakim, kalau dituntut bersalah, mohon diberikan keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya,” pintanya saat sidang. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah