Bobong, Maluku Utara- Jelang akhir tahun 2024, tujuh (7) proyek pekerjaan ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 59,9 miliar belum juga dikerjakan.
Tujuh proyek tersebut bersumber dari Dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 34,1 miliar dan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 25,8 miliar.
Diketahui, sejak ditandatangani kontrak pada bulan April 2024 lalu, 7 proyek pekerjaan ruas jalan tersebut hingga 30 Juli 2024 belum juga dikerjakan. Padahal ke 7 proyek itu bahkan sudah MC O. Bahkan alat dan bahan seperti material pun belum terlihat di lokasi yang tersebar di tujuh titik pekerjaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya