“Untuk golongan PPPK itu sampai golongan 17. Sementara PNS hanya sampai golongan 4 E. Dengan demikian, PPPK juga akan mendapatkan jabatan, jadi kita tetap perhitungkan PPPK untuk mendapatkan jabatan sesuai dengan prestasi kinerja mereka. Dimana tenaga PPPK bisa jadi kepala bidang dan kepala dinas,” ujarnya.
Ia berpesan kepada masing-masing OPD, agar penempatan kerja tenaga PPPK sama seperti sebelumnya, sehingga tidak terjadi polemik di kemudian hari, karena persoalan penempatan tenaga kerja ini bakal dilaporkan kembali ke pihak BKN.
“Untuk jangka waktu kerja tenaga PPPK hanya 5 tahun, tapi saat ini semua Pemda di seluruh Indonesia meminta Menpan RB untuk digodok aturan baru, dimana masa kerja tenaga PPPK bisa sama seperti ASN, mudah-mudahan saya masih tetap bersama dengan PPPK sampai PPPK ini pensiun,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada tanggal 26 Mei nanti jabatannya sebagai Pj Bupati sudah selesai. Tetapi ia kemungkinan bakal menjabat sebagai Sekda definitif untuk mengawal tenaga PPPK sampai adanya perubahan undang-undang, dimana masa kerja tenaga PPPK sama seperti ASN. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!