Kata Sarman, berdasarkan kronologis, FS melakukan pengancaman kekerasan dan fitnah melalui media elektronik akibat tidak menerima korban berhubungan dengan perempuan inisial SMK. “Jadi, terlapor merupakan mantan pacar SMK sehingga tidak merestui dia berhubungan dengan pelapor (JH) yang merupakan klien kami. Terlapor menebar ancaman kekerasan dan fitnah menggunakan handphone,” ungkap Sarman berdasarkan bukti laporan yang disampaikan ke Krimsus Polda Malut.
Terkait bukti pengancaman kekerasan di media elektronik yang dikantongi di SMS dan WhatsApp, menurut Sarman, FS menyebut kliennya homo, psikopat dan pemakai narkoba.
“Tak hanya sampai disitu, FS juga mengataai klien kami sebagai bandar narkoba besar di Bacan, padahal tuduhan FS tidak benar. Bahkan dia juga mengancam perempuan yang merupakan kekasih klien kami dengan narasi ‘Kita so malu, kita janji dendam ini akan terbalas kalau tidak percaya samua pasti terjadi,” urai Sarman berdasarkan bukti pesan SMS dari oknum anggota Brimob.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!