Gegara Ini, Oknum Anggota Brimob Halsel Dilaporkan ke Krimsus Polda Malut

Kata Sarman, berdasarkan kronologis, FS melakukan pengancaman kekerasan dan fitnah melalui media elektronik akibat tidak menerima korban berhubungan dengan perempuan inisial SMK. “Jadi, terlapor merupakan mantan pacar SMK sehingga tidak merestui dia berhubungan dengan pelapor (JH) yang merupakan klien kami. Terlapor menebar ancaman kekerasan dan fitnah menggunakan handphone,” ungkap Sarman berdasarkan bukti laporan yang disampaikan ke Krimsus Polda Malut.

BACA JUGA  Jumlah Pendaftar Calon PPPK di Kota Ternate Capai 2.252 Orang

Terkait bukti pengancaman kekerasan di media elektronik yang dikantongi di SMS dan WhatsApp, menurut Sarman, FS menyebut kliennya homo, psikopat dan pemakai narkoba

“Tak hanya sampai disitu, FS juga mengataai klien kami sebagai bandar narkoba besar di Bacan, padahal tuduhan FS tidak benar. Bahkan dia juga mengancam perempuan yang merupakan kekasih klien kami dengan narasi ‘Kita so malu, kita janji dendam ini akan terbalas kalau tidak percaya samua pasti terjadi,” urai Sarman berdasarkan bukti pesan SMS dari oknum anggota Brimob. 

BACA JUGA  Seorang Karyawan Harita Group Dilaporkan Tewas Dilindas Alat Berat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah