Labuha, Maluku Utara- Oknum anggota Brimob yang bertugas di Mako Brimob Batalyon C Pelopor Halmahera Selatan, berinisial FS dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Utara, terkait dugaan tindak pidana pengancaman kekerasan dan fitnah melalui media elektronik.
Laporan tersebut, dikuasakan terlapor yaitu JH, melalui kantor pengacara dan konsultan hukum Sarman Riadi SH dan Saiful Bahri Puku SH (kuasa hukum).
Kuasa hukum JH, yaitu Sarman Riadi SH dalam keterangan persnya kepada Haliyora.id mengatakan, kliennya telah melaporkan oknum anggota Brimob berpangkat Briptu tersebut kepada Krimsus Polda Malut pada 14 Maret 2024.
“Iya, klien kami mendapat pengancaman kekerasan dan fitnah melalui media elektronik yang dilakukan oknum anggota Brimob bernama FS. Merasa dirugikan, korban memberikan kuasa hukum kepada kami untuk melaporkan FS ke Krimsus Polda Malut untuk memproses oknum anggota Brimob tersebut,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!