Kata Bahtiar, hal ini juga telah dibuktikan dalam perhitungan termasuk di fakta persidangan dan telah menjadi fakta hukum, sehingga pihaknya berharap ada putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim. “Kami berharap ada putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim, dalam memberikan satu kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya.
Diketahui terdakwa NY dituntut hukuman 7 Tahun penjara oleh JPU Kejari Ternate, atas kasus dugaan korupsi retribusi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate sejak tahun 2022 hingga Januari tahun 2023 senilai Rp 1 miliar lebih. NY didenda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 900 juta lebih serta 4 tahun subsider. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!