Bobong, Maluku Utara- Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Pulau Taliabu diketok secepat kilat tanpa pembahasan panjang antara Pemda dan 20 Anggota Dewan seperti pada umumnya.
APBD Perubahan tersebut disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Pulau Taliabu, Kamis (22/8) malam.
Belum lama ini, tepatnya pada Senin (19/8/) lalu, DPRD Kabupaten Pulau Taliabu baru melaksanakan paripurna penyampaian rancangan APBD perubahan tahun 2024. Kemudian pada kamis (22/8) DPRD kembali melakukan rapat paripurna penetapan Ranperda APBD perubahan tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan APBD Perubahan 2024 yang terkesan buru-buru itu disinyalir ada kongkalikong antara legislatif dan Pemda Taliabu, sehingga tanpa pembahasan panjang dokumen APBD perubahan itu tetap saja disahkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya