Bacakan Pledoi, PH Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Harap Ini ke Hakim Tipikor Ternate

Usai sidang, Bahtiar Husni, mengatakan bahwa sidang ini berkaitan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dengan nomor  perkara, 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Ternate. Adapun sesuai perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya, jumlah kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan itu kurang lebih senilai Rp 189.500.000.00.

Bahtiar mengakui, memang pihaknya tidak dapat menafikan kalau klien mereka melakukan proses tindak pidana korupsi. Akan tetapi tidak sebesar yang dituduhkan oleh JPU Kejari Ternate. “Tidak sebesar yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu sebesar Rp Rp 1.068.000.000,” ungkapnya. 

BACA JUGA  Didakwa Terima Suap, Mantan Gubernur Malut Terancam 20 Tahun Penjara 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah