Usai sidang, Bahtiar Husni, mengatakan bahwa sidang ini berkaitan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dengan nomor perkara, 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Ternate. Adapun sesuai perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya, jumlah kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan itu kurang lebih senilai Rp 189.500.000.00.
Bahtiar mengakui, memang pihaknya tidak dapat menafikan kalau klien mereka melakukan proses tindak pidana korupsi. Akan tetapi tidak sebesar yang dituduhkan oleh JPU Kejari Ternate. “Tidak sebesar yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu sebesar Rp Rp 1.068.000.000,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!