Ternate, Maluku Utara- Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) didakwa menerima suap dari sejumlah pejabat Pemprov dan pihak swasta dalam perkara dugaan suap proyek, perizinan, dan lelang jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi KPK ini dihadiri langsung terdakwa AGK.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya