Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate, melaporkan ada dua tempat usaha yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Data yang dihimpun dari Pemkot Ternate, tercatat ada satu hotel dan resto yang dilaporkan menunggak pajak hingga miliaran rupiah dan belum disetorkan ke pemerintah. Adalah Hotel Sahid Bella di Kelurahan Jati, Ternate Selatan dan Royal’s Resto and Function Hall di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Abdul Haris, meminta kepada Pemkot Ternate segera membentuk Tim Satgas gabungan yang terdiri dari Jaksa, Dinas Pendapatan dalam hal ini BP2RD, untuk segera berkoordinasi dengan pengacara negara agar segera menagih pajak yang ditunggak Sahid Bella maupun Royal Resto.
“Ini bisa masuk perdata, kalau bukan perdata bisa dipidana, jika mereka tidak mau bayar,” kata Abdul Haris, Jumat (26/4/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!