Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya penyimpangan hukum atas penggunaan anggaran perjalanan dinas maupun anggaran lain yang melekat di sekretariat daerah yang dipakai Plt Sekda Provinsi Maluku Utara, Salmin Janidi.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK Wilayah V Abdul Haris menyatakan, anggaran apapun yang melekat di sekretariat daerah termasuk biaya perjalanan dinas bisa dipakai Plt Sekda Salmin Janidi, sah secara hukum. Kendati begitu Haris tak menjelaskan secara gamblang aturan terkait hal ini.
“Jadi tidak ada masalah kalau Plt Sekda memakai anggaran perjalanan dinas karena Plt Sekda diangkat oleh Plt gubernur, karena dia SKnya gubernur, sedangkan sekda definitif sementara diberhentikan. Sehingga tidak menjadi masalah jika yang bersangkutan perjalanan dinasnya memakai anggaran Setda,” kata Abdul Haris di Ternate, Jumat (26/4/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!