KPK : Sah Secara Hukum Salmin Janidi Pakai Anggaran Perjalanan Dinas Plt Sekda Malut

Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya penyimpangan hukum atas penggunaan anggaran perjalanan dinas maupun anggaran lain yang melekat di sekretariat daerah yang dipakai Plt Sekda Provinsi Maluku Utara, Salmin Janidi. 

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK Wilayah V Abdul Haris menyatakan, anggaran apapun yang melekat di sekretariat daerah termasuk biaya perjalanan dinas bisa dipakai Plt Sekda Salmin Janidi, sah secara hukum. Kendati begitu Haris tak menjelaskan secara gamblang aturan terkait hal ini.

BACA JUGA  KPK Hentikan Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut AGK: Kembalikan Puluhan Aset yang Disita

“Jadi tidak ada masalah kalau Plt Sekda memakai anggaran perjalanan dinas karena Plt Sekda diangkat oleh Plt gubernur, karena dia SKnya gubernur, sedangkan sekda definitif sementara diberhentikan. Sehingga tidak menjadi masalah jika yang bersangkutan perjalanan dinasnya memakai anggaran Setda,” kata Abdul Haris di Ternate, Jumat (26/4/2024). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah