KPK : Sah Secara Hukum Salmin Janidi Pakai Anggaran Perjalanan Dinas Plt Sekda Malut

Barang tentu apa yang disampaikan Abdul ini menjawab kekhawatiran publik soal kisruh di internal Pemprov Malut termasuk legalitas yang melekat di Plt Sekda Salmin Janidi. Publik khawatir, pengangkatan Salmin Janidi sebagai Plt Sekda berkonsekuensi hukum apabila Salmin menggunakan anggaran yang melekat di Setda Provinsi untuk kepentingan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas pasca Samsuddin A. Kadir dinonaktifkan sementara sebagai Sekda Malut.

BACA JUGA  Kasus AGK, KPK Kembali Datangi Maluku Utara

Abdul Haris juga menegaskan, apabila BPK menganggap bahwa biaya perjalanan dinas termasuk anggaran yang melekat di Setda Provinsi dipakai oleh Plt Sekda Salmin Janidi, adalah temuan, justru itu salah. “Karena apa yang dia laksanakan itu perintah atasan. Jadi sekali lagi saya katakan tidak menjadi masalah,” tandasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah