“Ada 2 tahapan perekrutan, yang pertama yakni evaluasi terhadap peserta exiting, yaitu peserta yang berasal dari 36 Panwaslu Kecamatan yang bertugas pada pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 kemarin,” kata Ajuan Umasugi, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Kamis (25/4/2024).
Untuk tahapan selanjutnya, menurut Ajuan, jika hasil evaluasi peserta exiting nantinya ada yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan, maka akan dibuka tahapan kedua yakni untuk peserta pendaftar baru sesuai dengan wilayah kerja pada kecamatan sesuai kebutuhan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!