Sofifi, Maluku Utara- Tak terima diganti dari Sekda Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir melakukan perlawanan terhadap Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali.
Mantan Sekda Malut Samsudin A. Kadir, pada saat konferensi pers di Ternate, Minggu (31/3/2024) menyatakan, sah-sah saja Plt Gubernur melakukan mutasi ke pejabat siapa saja asalkan harus sesuai dengan aturan. Misalnya, eselon II harus melalui evaluasi atau uji kompetensi, begitu juga dengan eselon III harus dilakukan melalui tim penilaian kinerja.
“Proses pelantikan pejabat eselon, II dan III tidak ada tim penilaian kerja yang diisi oleh Sekda Inspektorat dan BKD, dan SK Plh ke Plt itu sudah pasti berkosekwen hukum,” kata Samsuddin.
Selain itu, kata dia, pergantian pejabat eselon III harus ada persetujuan dari BKN, sedangkan untuk pejabat eselon II harus persetujuan KASN, sementara untuk Kemendagri itu terkait dengan izin kewenangan.
“Jadi sesuai dengan hukum tata negara pejabat bisa diberhentikan apabila oleh pejabat yang lebih tinggi, kalau Plt tidak bisa berhentikan pejabat yang definitif,” singgung Samsudin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!