Didepak, Sekda Cs Galang Perlawanan ke Plt Gubernur Malut

Menurutnya, pejabat sekelas Sekda definitif hanya bisa diganti oleh Gubernir definitif saja bukan berstatus Pelaksan Tugas atau Plt. Hal itu diatur dalam hukum tata negara. 

Samsuddin mengungkapkan selama ini proses pelantikan yang telah dilakukan oleh Plt Gubernur

tidak sesuai dengan prosedur internal maupun prosedur di tiga lembaga, baik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

BACA JUGA  Cakades Lalubi Kalahkan Pemkab Halsel di PTUN Ambon

“Jadi pelantikan mulai dari 18 Januari, dan 1-2 Februari itu diminta oleh KASN agar segera dibatalkan dan dikembalikan pada jabatan semula dengan batas waktu akhir Februari dan Pemprov harus memberikan surat tembusan kepada BKN, KASN dan Kemendagri,” ungkapnya. 

Disamping itu, Samsuddin juga membantah isu keretakan hubungannya dengan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali. Menurutnya, hingga SK Plh maupun SK Plt Sekda dikeluarkan, dia dan Al Yasin Ali masih berkomunikasi dengan baik.

BACA JUGA  Heboh! Penumpang Meninggal di Atas Kapal Tujuan Sanana

“Walaupun SK Plh Sekda waktu itu sudah keluar tapi kita masih berkomunikasi, bahkan Plt gubernur mengatakan ke saya bahwa pa Sekda diberhentikan sementara karena kemungkinan hanya seminggu,” sebutnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah