Dirinya juga membantah rumor yang beredar bahwa belum jalannya APBD 2024 karena ulah TAPD. Samsuddin menjelaskan, keterlambatan APBD itu karena bertepatan dengan reses Anggota DPRD, termasuk Pemilu. Selain itu pergantian Kabid anggaran di BPKAD serta evaluasi APBD Pemda kabupaten/kota membuat kerja-kerja TAPD sedikit mengalami hambatan.
Tak sampai disitu saja, Samsuddin bahkan membantah keras bahwa pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekda Malut dan sejumlah pimpinan OPD karena terlibat masalah hukum.
“Definisinya diberhentikan sementara karena masalah hukum. Nah, ini kan tidak. Yang namanya diberhentikan sementara itu apabila status hukumnya sudah jelas. Lalu soal diberhentikan sementara untuk diperiksa tim yang dibentuk, itu bisa saja tapi Plt gubernur mengatakan APBD sudah jadi, secara tidak langsung kita tidak perlu diperiksa. Itu artinya pemberhentian sementara ini tidak tepat,” timpalnya.
Mengenai pemberhentian sekda, Samsuddin kembali menegaskan harus ada SK dari Presiden yang menerangkan bahwa Sekda dinonaktifkan sementara.
“Kami juga mendapat informasi bahwa setelah sekda dinonaktifkan ada SK Plh dan Plt keluar di tanggal yang sama, soal ini kami tidak tahu, yang jelas pemberhentian ini tidak tepat karena harus ada SK presiden, soal ini bagi kami tidak ada masalah tapi karena sudah menjadi masalah sehingga harus kita luruskan,” terang Samsuddin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!