Didepak, Sekda Cs Galang Perlawanan ke Plt Gubernur Malut

Dirinya juga membantah rumor yang beredar bahwa belum jalannya APBD 2024 karena ulah TAPD. Samsuddin menjelaskan, keterlambatan APBD itu karena bertepatan dengan reses Anggota DPRD, termasuk Pemilu. Selain itu pergantian Kabid anggaran di BPKAD serta evaluasi APBD Pemda kabupaten/kota membuat kerja-kerja TAPD sedikit mengalami hambatan.

Tak sampai disitu saja, Samsuddin bahkan membantah keras bahwa pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekda Malut dan sejumlah pimpinan OPD karena terlibat masalah hukum. 

BACA JUGA  Kembangkan Imajinasi Anak Lewat Cerita Dongeng

“Definisinya diberhentikan sementara karena masalah hukum. Nah, ini kan tidak. Yang namanya diberhentikan sementara itu apabila status hukumnya sudah jelas. Lalu soal diberhentikan sementara untuk diperiksa tim yang dibentuk, itu bisa saja tapi Plt gubernur mengatakan APBD sudah jadi, secara tidak langsung kita tidak perlu diperiksa. Itu artinya pemberhentian sementara ini tidak tepat,” timpalnya.

Mengenai pemberhentian sekda, Samsuddin kembali menegaskan harus ada SK dari Presiden yang menerangkan bahwa Sekda dinonaktifkan sementara.

BACA JUGA  Akui Kantongi Pertek BKN, Gubernur Sherly Kembali Tebar Ancaman: Jajaran Eselon III dan IV Bakal Dirombak

“Kami juga mendapat informasi bahwa setelah sekda dinonaktifkan ada SK Plh dan Plt keluar di tanggal yang sama, soal ini kami tidak tahu, yang jelas pemberhentian ini tidak tepat karena harus ada SK presiden, soal ini bagi kami tidak ada masalah tapi karena sudah menjadi masalah sehingga harus kita luruskan,” terang Samsuddin.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah