Haliyora.id, Ternate – Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara (Malut) menghadirkan empat orang saksi dalam dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di PN setempat, Rabu (20/3/2024).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Romel Franciscus Tumpubolon, ini turut menghadirkan saksi yaitu Yeri Pasilia selaku Sekertaris Disperkim yang merangkap sebagai Plt Kadisperkim, Moh Rizal Usman selaku Kasi Pembangunan Bina Marga pada Dinas PUPR dan Ferdinan Siagian sebagai Kepala Seksi di BPJN.
Menariknya, sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa Stevi Thomas tersebut juga turut menghadirkan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Di persidangan itu Muhaimin dicecar sejumlah pertanyaan dari Hakim terkait hubungannya dengan Terdakwa Stevi Thomas (pihak swasta).
Di kesaksian pada persidangan Terdakwa Stevi Thomas, Muhaimin membantah dirinya berhubungan dengan terdakwa dan disebut sebagai penyambung lidah dari terdakwa AGK ke Stevi.
Muhaimin mengakui memang dirinya dekat dengan AGK dan sesekali pernah berdiskusi. Kedekatan ini karena dia merupakan salah satu santri dari terdakwa AGK (AGK sebelum menjabat Gubernur Malut adalah seorang guru di salah satu pesantren di Malut).
Dia bahkan membantah terlibat dalam pengadaan sejumlah proyek di Maluku Utara.
Sebelumnya, Gubernur (nonaktif) Abdul Gani Kasuba terjaring OTT KPK pada Senin 18 Desember 2023 lalu. AGK diciduk di sebuah kamar hotel di Jakarta.
OTT terhadap mantan Gubernur Malut ini terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Malut. Abdul Gani diduga menerima uang suap senilai Rp 2,2 miliar.
Tak hanya Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya seperti Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW). (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!