Ternate, Maluku Utara- Kementerian Agama Kota Ternate telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah tahun 2024 pada Kamis (7/3/2024).
Penetapan zakat ini melalui Surat Keputusan Nomor : 32 Tahun 2024, tanggal 7 Maret, tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 1445 H/2024 M yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Salmin Abd Kadir.
Surat keputusan ini dikeluarkan melalui hasil rapat koordinasi Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia Kota Ternate, Nahdlatul Ulama, para Imam Masjid se-Kota Ternate pada hari Rabu, 7 Maret 2024.
Adapun Zakat Fitrah untuk Kota Ternate Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp 18.000 ,-/kg dan jika diuangkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp 45.000. Lebih diutamakan zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi.
Kemudian Nisab Zakat Maal Kota Ternate Tahun 1445 H/2024 M sebesar 85 gram emas dengan harga Rp 968.385 per gram atau sebesar Rp 82.312.725 per tahun atau Rp 6.859.394 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen. Sedangkan untuk besaran Fidyah Kota Ternate Tahun 1445 H/2024 sebesar Rp 60.000 per hari.
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!