Batas Waktu 5 Maret, KPU Sula Buka 2 Panel Pleno

Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula terpaksa berinisiatif membuka dua panel Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tingkat kabupaten.

Alasan dibukanya dua panel dalam pleno tingkat kabupaten akibat kegaduhan yang timbul saat pleno sebelumnya untuk Kecamatan Sulabesi Barat.

Diketahui, pleno untuk Kecamatan Sulabesi Barat berlangsung alot dan memakan waktu dua hari sejak dimulai pada 2 Maret hingga 3 Maret 2024 karena para saksi partai politik (parpol) menduga ada perbedaan data Form D. Meski demikian, pleno tetap dilanjutkan hingga selesai.

BACA JUGA  DPRD Ternate Dukung Polisi Tindak Praktik Curang Minyakita

Tarik ulur perbedaan data ini mengakibatkan enam (6) kecamatan lain belum diplenokan. Padahal pelaksanaan sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU kabupaten batasnya yaitu pada 5 Maret 2024.

“Kami membuka dua panel karena waktu pleno KPU sudah tinggal 2 hari saja,” kata Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba, Minggu (3/3/2024).

BACA JUGA  Terkuak ! Penyebab Honor Penyuluh Pertanian Halbar Ditunggak

Sekedar diketahui, pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU kabupaten hari ketiga ini untuk Kecamatan Mangoli Timur. Sesuai jadwal akan dilanjutkan ke Kecamatan Mangoli Selatan, Mangoli Utara Timur, Mangoli Tengah dan Kecamatan Sanana.

Sedangkan yang sudah diplenokan yaitu Kecamatan Sanana Utara, Sulabesi Selatan, Sulabesi Timur, Sulabesi Tengah, Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Barat. (RSF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah