“Mereka (Disperkim) itu jabatan Kepala Bidang saja masih berpangkat 4A, bagaimana mau ikut seleksi jabatan eselon II dan bahkan sejauh ini juga seperti di PUPR baru 2 orang yang daftarkan diri,” sambung Idwan.
Menurutnya, minimal satu OPD ada tiga pendaftar yang memenuhi syarat. Barulah tahapan seleksi bisa berjalan.
“Jadi dinas tehnis seperti PUPR dan Disperkim itu paling banyak ikut seleksi tiga orang sudah cukup dan jika terakhir masih minim pendaftar maka gubernur akan tunjuk langsung pejabat siapa yang berhak ikut seleksi,” jelasnya.
Selain dua OPD tersebut, satu lagi pejabat pelaksana tugas yang batal mengikuti jenjang seleksi JPTP. Adalah Plt Kepala Dinas Sosial, Umar Abd. Kadir. Umar diketahui batal mengikuti seleksi di jabatan Kepala Dinas Sosial definitif dengan alasan tak memenuhi syarat kepangkatan.
“Pak Umar itu pangakat tak cukup untuk ikut lelang di Dinas Sosial sehingga ikut seleksi di Biro Kesra,” sebut Idwan.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka lelang 6 jabatan pimpinan OPD ini pada awal Februari lalu dan ditutup pada 25 Februari 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!