Sofifi, Maluku Utara- Dua ASN yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) di dinas teknis batal mengikuti lelang jabatan pimpinan OPD definitif di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Kedua ASN ini yaitu Plt Kepala Dinas PUPR, Eka Dahliyana yang melamar di jabatan yang di jabat saat ini, dan Plt Kadisperkim Yerrie Pasillia yang melamar di jabatan yang di jabat saat ini.
Dua pejabat pelaksana tugas tersebut batal mengikuti seleksi lantaran belum memenuhi syarat kepangkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka tak bisa ikut karena kepangkatan belum mencukupi dan tak memenuhi persyaratan, seperti pak Yerrie yang umurnya sudah lewat,” kata Plt kepala BKD Malut, Idwan Asbur Baha, Selasa (27/2/2024).
Idwan beralasan, diperpanjangnya pendaftaran seleksi enam (6) JPTP oleh Pansel karena beberapa pelamar yang mendaftarkan diri di Dinas PUPR tidak memenuhi persyaratan.
“Dua OPD seperti Dinas PUPR dan Disperkim memang instansi teknis dan pejabat yang ada di dalam sana juga tak ada memenuhi syarat ikuti seleksi. Jadi itu bukan minim pendaftaran,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya