Sampai saat ini belum ada laporan secara resmi sehingga kita tidak bisa tindaklanjuti, jika sudah ada baru bisa tindaklanjuti
Marwan Polisiri (Kadis Nakertrans Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari perorangan atau serikat pekerja PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.
“Sampai saat ini belum ada laporan secara resmi sehingga kita tidak bisa tindaklanjuti, jika sudah ada baru bisa tindaklanjuti,” kata Marwan Polisiri, Senin (17/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marwan mengatakan, sebagai aparat pemerintah, pihaknya akan memonitoring di lapangan terkait informasi gaji karyawan PT. NHM yang ditunggak itu.
“Tapi sampai sejauh ini tidak ada, karena kita juga bukan pihak penegak hukum seperti polisi, intinya harus ada laporan resmi, kita tidak mau menanggapi isu-isu yang tidak ada laporan resminya,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Malut, Sahril Tahir mengungkapkan, PT. NHM yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara telah menunggak gaji karyawan selama dua bulan terakhir.
Selain menunggak gaji karyawan, perusahaan tambang emas itu juga belum membayar dana CSR kepada masyarakat lingkar tambang selama tiga (3) tahun belakangan ini. (RS-2)