Morotai, Maluku Utara- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Daerah Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pulau Morotai mengumumkan sebanyak 275 pegawai Non ASN terdaftar sebagai Pegawai Honorer Kategori II (THK-2) di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Kepegawaian BKPSDM Pulau Morotai, Suwantini Tanimbar kepada haliyora. “Ada 275 pegawai non ASN yang masuk dalam K2, itu sesuai dengan database yang sudah terdaftar di BKN Pusat,” kata Suwantini, Selasa (9/8/2022).
Ia menyebutkan, dari 275 THK-2 atau honorer K2 tersebut, ada yang dinyatakan sudah meninggal dunia, akan tetapi datanya masih terdaftar di BKN.
“Berdasarkan hasil ricek kami, dari 275 orang yang masuk dalam kategori K2 ternyata ada yang sudah meninggal dunia. Jadi, sementara yang sudah meninggal ini kami masih cek dulu, nanti setelah itu baru kami umumkan lagi,” ungkpanya.
Bagi tenaga K2 yang sudah meninggal, lanjut Suwantini, datanya akan hilang dan tidak digantikan dengan orang lain. Sebab hal itu sudah berdasarkan aturan dari pusat.
“Jadi tidak mungkin digantikan karena datanya sudah dari BKN Pusat. Kami juga tidak akan mengurangi dan bahkan menambahkan nama-nama yang lain lagi,” tandasnya.
Adapun syarat honorer yang mengajukan diri sebagai THK-2 atau K2, yakni melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), SK Pertama, SK Terakhir, Kartu Tes, Izasah Terakhir, dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pulau Morotai, Musriyana Nabiu, kepada haliyora juga membenarkan jumlah K2 yang masuk database di BKN Pusat. “Jadi mereka itu semuanya masuk dalam K2,” ungkapnya.
Disinggung mengenai sistem seleksi yang dipakai untuk perekrutan K2, Musriyana mengaku belum mengetahuinya. “Kami masih menunggu juknis dari BKN Pusat untuk K2 ini, apakah harus tes ataukah bagaimana itu kami belum tahu,” jelasnya.
Selain K2, untuk jumlah honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Musriyana juga mengakui belum mengetahui pasti jumlah data keseluruhan pegawai PPPK di kabupaten tersebut.
“Untuk PPPK sendiri, kami masih melakukan pendataan secara keseluruhan dulu, sehingga kami belum memberikan informasi, nanti setelah di data selesai baru kami umumkan,” pungkasnya. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!