“Makanya hari ini di jam 4 sore kita akan rapat dengan tingkat Kecamatan terkait dengan indikasi pelanggaran yang terjadi. Karena, kalau disini kami belum terima, itu masih ranahnya kecamatan, sebab pelaksanaan teknis terkait pungut dan hitung itu ada di Kecamatan yaitu PTPS dan PKD. Itu jajarannya mereka, jadi laporannya dari bawah ke atas. Jadi kami dari Bawaslu tinggal menunggu rekomendasi Panwaslu kecamatan,” jelasnya.
Ditanya bentuk pelanggaran Pemilu di Desa Sabatai Baru, Ramla bilang, ada 4 warga yang statusnya tidak pindah pemilih namun ikut mencoblos.
“Memang mereka itu pemilih khusus. Tetapi, pemilih khusus pun harus ada aturannya yang mengurus pindah memilih batasnya di tanggal 7 Februari kemarin, kalau semisalnya di Desa Sabatai Baru itu di PSU, maka yang menyoblos itu cuma mencoblos 4 orang tidak lebih, karena hanya 4 orang yang melakukan pelanggaran itu,” terangnya.
Sedangkan pelanggaran Pemilu di Desa Loleo Jaya, lanjut dia, Bawaslu menemukan ada warga atau pemilih yang memakai surat keterangan tetapi surat keterangan itu diterbitkan untuk Pilkades 2022 lalu, bukan keterangan yang sifatnya dipakai untuk Pemilu 2024. “Makanya itu masuk dalam pelanggaran,” tandasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!