“Dari laporan itu sehinggga BKN melakukan pemblokiran. Sebelumnya kita juga pernah di blokir oleh Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN setelah kita melaporkan ke KASN baru blokir itu kembali di buka, ” sebut Samsuddin.
Disentil pemblokiran ini memakan waktu berapa lama, dirinya mengaku setelah ada laporan dan penjelasan dari Pemprov Malut barulah BKN membuka data yang diblokir itu.
“Kalau mereka menerima informasi dan penjelasan dari kita dan dianggap masuk akal baru blokirnya dibuka, sampai saat ini saya tidak tahu kapan di blokir, saya tahu setelah ada pemblokiran,” ungkapnya.
Kaitannya dengan keputusan yang diambil Plt Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali soal perombakan kabinet pada 18 Januari lalu, Samsuddin bilang, semua keputusan tersebut dilaksanakan sudah melalui pertimbangan-pertimbangan teknis yang dilakukan secara tunggal oleh Plt Gubernur. Jika ada kesalahan yang dilakukan saat pengambilan keputusan tersebut, menurut Samsuddin, semuanya terpulang ke pimpinan.
“Karena tujuan kita semua yang berkerja ini adalah untuk pimpinan dan kalau dia merasa itu yang terbaik saya rasa demikian. Kalau kondisinya seperti ini harus ada langkah-langkah dari BKD seperti apa kalaupun ada pertimbangan tunggal yang di lakukan oleh gubernur,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!