Langgar Netralitas, 5 ASN di Tikep Dilaporkan ke KASN

Tidore, Maluku Utara- Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melaporkan, selama pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024, terdapat lima (5) orang ASN yang terlibat kampanye. 

Hal ini diungkapkan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tikep, Isman M. Natsir saat diwawancarai wartawan di kantor Bawaslu, Kamis (25/1/2024). 

Isman membeberkan, lima orang ASN yang diduga melanggar netralitas Pemilu ini kedapatan aktif menghadiri kampanye politik di Kecamatan Tidore Utara.

BACA JUGA  Ini Total Penyaluran DD Tahap II di Tikep, Ada 5 Desa Belum Tersalur

“Temuan kami, keterlibatan 5 orang ASN di Kecamatan Tidore Utara. Mereka aktif hadiri kampanye salah satu peserta pemilu, karena memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN sehingga kami sudah kirim datanya ke KASN,” ungkap Isman. 

Isman juga menegaskan kepada para peserta pemilu agar tidak melibatkan ASN dalam kampanye serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah. 

BACA JUGA  Wagub Desak Bapenda Tarik 'Upeti' 12 Perusahaan Penunggak Pajak

“Kami sudah melakukan pencegahan dengan mengirim surat ke partai politik, kalaupun kampanye tatap muka ataupun pertemuan terbatas jangan pernah libatkan aparatur desa, TNI/Polri dan ASN serta dalam kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah yang dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah