Tidore, Maluku Utara- Salah satu oknum kades di Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan kedapatan diduga melakukan tindak pemilu (Tipilu). Dirinya aktif turut serta dalam kampanye politik salah satu peserta pemilu.
Mengenai ini, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tikep, Isman M. Natsir mengungkapkan, temuan tersebut adalah temuan Panwaslu Kecamatan Oba Utara yang selanjutnya diserahkan ke Gakkumdu untuk diproses.
Meski begitu, Isman belum mau membeberkan nama oknum kades yang diduga terlibat Tipilu ini.
“Karena Panwaslu tidak punya kewenangan dalam memproses penanganan tindak pidana pemilu sehingga diserahkan ke Gakkumdu,” kata Isman, Kamis (25/1/2024).
Lanjut dia, sore ini Gakkumdu Kota Tidore Kepulauan mengadakan rapat untuk membahas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.
Adapun oknum kades tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 pasal 282 terkait larangan kepada pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!