Wagub Desak Bapenda Tarik ‘Upeti’ 12 Perusahaan Penunggak Pajak

Sofifi, Maluku Utara- Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, M. Al Yasin Ali menekankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar secepatnya melakukan penagihan pajak kepada 12 perusahaan penunggak pajak. Hal ini ditegaskan Wagub Al Yasin Ali menyusul temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021, yang mengungkap adanya tunggakan pajak di belasan perusahaan tersebut.

“Saya meminta kepada Dispenda agar segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,” kata Wagub, Senin (15/8/2022).

Wagub menyebutkan, salah satu perusahaan yang menunggak pajak air permukaan adalah PT. IWIP yang beroperasi di Halmahera Tengah (Halteng). Dibanding dengan perusahaan lainnya seperti PT. Harita Group yang hanya memiliki 3 smelter, namun soal pembayaran pajak, Harita Group patut diancungi jempol karena jauh 10 kali lipat dibanding dengan PT. IWIP yang mempunyai 18 smelter.

BACA JUGA  BNNP Maluku Utara Bakal Bentuk Kantor Perwakilan di 7 Kabupaten/Kota

“Dengan perbedaan pembayaran pajak itulah yang menjadi pertanyaan kami,” singgung Wagub Al Yasin Ali.

Kendati begitu, Wagub menyebutkan bahwa setoran pajak milik PT. IWIP dan PT. Harita Group ke Pemprov Malut disesuaikan dengan pajak yang dikenakan atas pengolahan masing-masing smelter. Hal ini juga diungkapkan oleh pimpinan PT. IWIP yang mengakui bahwa besaran pajak yang disetorkan ke Pemprov berjumlah kecil karena pengolahan smelter milik perusahaan itu menggunakan batu bara. Hal ini tentu berbeda dengan PT. Harita Group yang sumbangan pajaknya jauh lebih besar karena pengolahan smelternya dikenakan pajak air permukaan.

BACA JUGA  Suasana Haru di Persidangan Eks Ajudan Gubernur Malut : Bantah Keras Keterangan Elia dan Sesali Perbuatan

“Jadi pembayaran pajak PT. IWIP kecil karena proses pengolahan smelter memakai batu bara, sedangkan untuk PT Harita pajaknya besar karena pengolahan smelter memakai air permukaan,” jelasnya.

Sementara itu, menyoal terkait penarikan pajak ke 12 perusahaan penunggak pajak tersebut, kata Wagub, tak harus terburu-buru karena sejauh ini capaian pendapatan daerah pada semester kedua tahun 2022 sudah mencapai angka 60 persen. Ia memastikan, dengan capaian itu, maka raihan pendapatan daerah bisa melebihi target yang telah ditetapkan.

“Tidak juga, harus pelan-pelan saja, karena saat ini baru masuk semester dua saja pendapatan kita sudah mencapai 60 persen, sehingga kami yakin kalau sampai Desember pasti melebihi target,” tukasnya. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah