Tidore, Maluku Utara- Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan diminta agar tidak keluar daerah sebelum 22 Februari 2024.
Hal ini mengingat adanya audit pendahuluan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
“Pimpinan OPD tidak bisa keluar daerah sampai pemeriksaan pendahuluan ini selesai tanggal 22 Februari,” kata Arif Radjabessy, Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Rabu (24/1/2024).
Menurut Arif, bagi pimpinan OPD yang izin keluar daerah terkecuali ada hal-hal penting namun perlu persetujuan walikota.
“Bisa keluar daerah tetapi kalau tidak penting tidak bisa termasuk kami di Inspektorat, kami kawal jangan sampai pimpinan OPD terlambat kasih data terkait LKPD. Ini perintah pak walikota langsung,” tegasnya.
Arif bilang, untuk LKPD Pemkot Tikep tahun 2023 tengah disusun. Jika telah selesai maka diserahkan ke BPK untuk pemeriksaan rinci. “Jadi sementara ini BPK hanya periksa pendahuluan sampai pada 22 Februari,” tandasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!