Terpisah, Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan (PKP) DPMD Halsel, Hargianto Umar saat diwawancarai mengaku, BLT tahap III dan IV anggaranya sudah terparkir di kas desa dan tinggal dicairkan.
“Iya, BLT dua tahap milik Desa Suma Tinggi tahun 2023 anggaranya sudah terpakir di kas desa tapi belum dicairkan. Karena sementara di desa masih ada konflik, kalau pak kades sudah datang melakukan pengurusan pasti dicairkan kemudian disalurkan,” terangnya.
Meski begitu, Hargianto bilang menyangkut gaji dan lain-lain nanti diproses setelah penelusuran Inspektorat.
“Kalau tunggakan gaji perangkat desa akan diproses setelah penelusuran Inspektorat di lapangan. Sedangkan untuk DD tahap III milik Desa Suma Tinggi tidak dapat dicairkan, karena terlambat mengajukan permohonan pencairan dengan batas waktu yang ditentukan KPN, dengan terpaksa anggaran mereka tidak dapat dicairkan,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!