Bupati Halsel Ancam Tindak Tegas ASN Doyan ‘Neguk’ Miras

Dalam hal ini, lanjut bupati, ASN harus benar-benar memperhatikan etika dan perilaku mereka agar dapat mempertahankan profesionalisme ASN sebagai pelaku pelayanan publik yang baik. 

“Apabila terbukti konsumsi miras yang bersangkutan tergolong melakukan pelanggaran etik sedangkan sanksi pidana diberikan jika kasusnya sudah sangat serius. Oleh karena itu, setiap ASN harus dapat memegang teguh prinsip-prinsip etika dan menjalankan tugasnya dengan amanah. Penegakan sanksi harus di atur dengan tegas dan benar, sehingga luruhnya moral untuk ASN dapat dicegah dan tidak mempengaruhi kinerja institusi pemerintah,” tandasnya. (RA/Red)

BACA JUGA  Wagub Berteriak Di Acara Pelantikan SKPD Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah