Dalam hal ini, lanjut bupati, ASN harus benar-benar memperhatikan etika dan perilaku mereka agar dapat mempertahankan profesionalisme ASN sebagai pelaku pelayanan publik yang baik.
“Apabila terbukti konsumsi miras yang bersangkutan tergolong melakukan pelanggaran etik sedangkan sanksi pidana diberikan jika kasusnya sudah sangat serius. Oleh karena itu, setiap ASN harus dapat memegang teguh prinsip-prinsip etika dan menjalankan tugasnya dengan amanah. Penegakan sanksi harus di atur dengan tegas dan benar, sehingga luruhnya moral untuk ASN dapat dicegah dan tidak mempengaruhi kinerja institusi pemerintah,” tandasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!