“Sanksi yang diberikan terhadap ASN yang melanggar aturan etik bisa dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Namun dalam kasus penggunaan miras yang dapat merusak fisik dan mental, sanksi yang diberikan tentu harus sesuai dengan tingkat bahayanya,” sebutnya.
Selain sanksi administratif, lanjut Bassam, ASN juga bisa terancam sanksi pidana terutama jika kasus yang dilakukannya sudah mencapai tingkatan kriminal.
“Jika terbukti maka saya tidak akan segan-segan untuk menindak ASN bersangkutan sampai pada tingkat pemecatan,” timpalnya.
Bassam menyebutkan, terkait peraturan, untuk sanksi administratif sendiri, ASN yang melanggar aturan etik bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang lebih serius yang bersifat kriminal, ASN dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, sistem perundang-undangan, dan peraturan yang berlaku.
Menurut Bupati Bassam Kasuba, tak adanya efek jera bagi ASN yang melanggar etik berbahaya bagi terciptanya keteraturan dan keamanan di lingkungan instansi pemerintah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!