Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Pasar Makdahi Sula Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sanana, Maluku Utara- Penyidik Polres Kepulauan Sula telah menetapkan mantan Kadis Prindakop inisial SS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Makdahi.

Berkas perkara tersangka SS pun seudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula bersama berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni inisial BK dan BAR.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sula Ipda Masqun Abdukish kepeda Haliyora, Sabtu (27/8/2022).

BACA JUGA  Lahan untuk Hunian Warga Terdampak Banjir Rua di Ternate Ternyata Bermasalah

“Berkas perkara SS, BK dan BAR sudah dikirim ke kejaksaan, kita menunggu hasilnya apakah P19 ataukah tidak,” ujar Masqun.

Diketahui, nilai proyek pembangunan pasar Makdahi (proyek tahun 2018) itu sebesar Rp 5,6 miliar, namun diduga terjadi korupsi anggaran melalui pengurangan volume pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.

BACA JUGA  Muhajirin: Janjikan DID untuk Pilih Paslon Tertentu, Itu Melanggar

Atas dugaan tersebut, pada tangal 27 Januari 2022 lalu, penyidik Polres Sula menetapkan dua tersangka inisial BAR dan BK, kemudian polisi menetapkan tersangka baru atas nama SS (mantan Kadis Perindagkop) Kabupaten Sula. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah