Caleg PKB Provinsi ‘Masih’ Jadi Koordinator Pendamping Desa, Bawaslu Malut Didesak Ambil Sikap

Labuha, Maluku Utara- Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup mendesak caleg Provinsi asal partai PKB yakni Edi Udin segera mengundurkan diri dari koordinator pendamping desa Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan ini disampaikan menyusul kehadiran Edi Udin di Musdes penyusunan rencana kerja pemerintah Desa Mandaong (RKPDes) tahun anggaran 2024. Di agenda ini, Edi Udi juga turut diundang.

Keberadaan Edi Udin di agenda Musdes Desa Mandaong ini bahkan dibenarkan wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Haya Gani saat dikonfirmasi Haliyora.id pada Sabtu 20 Januari 2024 seperti di pemberitaan edisi sebelumnya.

BACA JUGA  Halsel Urutan ke 7 Penanganan Lokus Stunting

Sementara Jainul Yusup dalam keterangan persnya yang diterima Haliyora.id mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 10 2023 tentang Pencalonan dan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf K, secara terperinci  menegaskan persyaratan pencalonan anggota legislatif harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 

BACA JUGA  Aksi May Day, Puluhan Mahasiswa di Ternate Soroti Ini

“Mestinya bersangkutan yaitu Edi Udin yang masih aktif sebagai koordinator pendamping desa Kabupaten Halsel yang sudah mendaftar calon legislatif Provinsi Maluku Utara dapil IV Halsel dari partai PKB harus mengundurkan diri. Sebagimana di atur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 Tentang pencalonan dan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf K,” kata Jainul, Sabtu (20/1/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah