Tak hanya koordinator pendamping desa di tingkat kabupaten saja, Jainul menyebutkan, pengunduran diri bagi caleg juga berlaku bagi pendamping desa dan pendamping kecamatan apabila sudah terdaftar sebagai peserta pemilu legislatif.
“Karena gaji dan tunjangan itu mengunakan uang negara dan itu tidak diperbolehkan bahkan tidak etis. Bagaimana bisa seorang calon legislatif tapi masih menikmati gaji/tunjangan dari negara dan fasilitas negara, mestinya mereka itu malu dan tahu diri,” timpal Jainul.
Atas ketimpangan ini, pria yang akademisi Unkhiar Ternate ini lantas meminta koordinator pendamping desa Halsel, Edi Udin agar mengundurkan diri.
Ia juga meminta kepada koordinator pendamping desa tingkat provinsi agar merekomendasikan agar Edi Udin segera diganti, sehingga di kemudian hari tidak ada yang menilai pendamping desa tingkat provinsi ikut melindungi caleg tertentu.
“Tidak boleh terkesan tebang pilih, kita harus mengikuti aturan main dalam pemilu. Kami berharap pendamping desa tingkat provinsi harus memberikan teguran sejak awal sebelum penetapan DCT kalau ada calon legislatif provinsi dari pendamping. Sehingga mereka dipastikan sudah mengajukan undur diri. Jangan seolah-olah pendamping desa tingkat provinsi juga turut melakukan pembiaran oknum pendamping desa ikut nyaleg dan menikmati gaji dan fasilitas negara,” tegasnya.
Ia berharap Bawaslu juga mengambil sikap tegas terkait masalah ini. “Kami minta Bawaslu Halsel juga bersikap menyangkut ada calon legislatif provinsi yang kedapatan masih aktif jadi koordinator pendamping Kabupaten di Halsel,” desaknya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!