“Tanggapan dari Forkopimda bahwa pekerjaan ini harus sesuai nomenklatur yang sudah ditetapkan di APBD, Kepala Kejari punya penjelasan juga kalau kita kerja di luar nomenklatur itu melanggar hukum,” kata Muis di kantor walikota.
Terkait upaya yang dilakukan, lanjut Muis, Pemkot Tikep masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Dari ketua DPRD Abdurahman Arsyad tadi menyampaikan akan menyelesaikan secara internal DPRD di hari Senin nanti,” sambungnya.
Muis bilang, apabila tahapan ini menemui jalan buntu dan tidak diindahkan oleh UI maka Pemkot Tikep langsung menggiring persoalan ini ke ranah hukum.
“Kalau tidak ada solusi dalam penyelesaian kekeluargaan ya kita kembalikan ke hukum,” tandas Muis. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!