Menurut wagub, berdasarkan penjelasan yang diperolehnya, pihak keuangan sudah menerbitkan SP2D oleh Kabid Perbendaharaan dan sudah diserahkan ke Bank untuk dicairkan. Akan tetapi karena yang bersangkutan baru-baru ini dimutasikan ke tempat lain maka berkas tersebut ditarik kembali.
“Karena harus dibuat oleh Kabid Perbendaharaan yang baru, makanya pihak Bank menolak,” ungkap wagub.
Selain gaji, mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode itu bahkan mengakui bahwa pihak BPKAD belum juga membayar biaya perjalanan dinas selama 11 kali.
“Jadi kondisinya seperti ini kita harus bagaimana, karena selama menjadi wakil gubernur saya tidak pernah dilibatkan oleh gubernur untuk mengurus masalah ini, jadi ya terima saja,” akhirnya dengan nada pesimis. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!