Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, pelantikan ini sudah melalui proses dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui surat keputusan tersebut maka pada hari ini kita melakukan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Kota Ternate,” kata Muhajirin.
Dikatakan, sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Ternate nomor 1 Tahun 2020, tentang Tata Tertib DPRD Kota Ternate telah menyebutkan, bahwa sebelum menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, maka Wakil Ketua, harus mengucapkan sumpah dan janji Wakil Ketua DPRD.
“Pengambilan sumpah dan janji Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilaksanakan paling lama 60 hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Gubernur ini,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!